TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembantu rumah tangga Indonesia di Singapura, dihukum dua tahun penjara, karena mencuri uang majikannya, sebesar S$ 248 ribu atau sekitar Rp 1,8 miliar.
Atik Yuli Hastuti, 34, menghadapi 148 tuduhan mencuri uang majikannya dan mengirimkan uang tersebut kepada ibunya di Indonesia. Seperti diberitakan Straitstimes, Kamis (22/3/2012), ia hanya mengakui hanya 45 tuduhan tersebut.
Diketahui, ia bekerja di kediaman Deborah Ann Henretta, 50,Presiden Grup Procter & Gamble untuk Asia, sejak September2007.
Perbuatannya baru diketahui, ketika suami Deborah, Sean AndrewMurray, 55, mengecek akun tabungan bersama istrinya di BankDBS cabang Timah Bukit, Singapura pada 22 Februari 2012.
Atik Yuli Hastuti, 34, menghadapi 148 tuduhan mencuri uang majikannya dan mengirimkan uang tersebut kepada ibunya di Indonesia. Seperti diberitakan Straitstimes, Kamis (22/3/2012), ia hanya mengakui hanya 45 tuduhan tersebut.
Diketahui, ia bekerja di kediaman Deborah Ann Henretta, 50,Presiden Grup Procter & Gamble untuk Asia, sejak September2007.
Perbuatannya baru diketahui, ketika suami Deborah, Sean AndrewMurray, 55, mengecek akun tabungan bersama istrinya di BankDBS cabang Timah Bukit, Singapura pada 22 Februari 2012.
Saat itu ia mengetahui ada penarikan uang sebesar S$ 2 ribu, di ATM DBS di ION Orchard, yang tidak diketahuinya maupun istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar