Flash Vortex

Mini Map

free counters

Minggu, 18 Maret 2012

Alex-Nono Belum Serahkan Rekening Dana Kampanye

Alex-Nono Belum Serahkan Rekening Dana KampanyeTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ke KPUD DKI Jakarta. Namun, masih terdapat beberapa berkas yang belum dilengkapi dalam pendaftaran tersebut, yakni rekenin dana kampanye.

"Beberapa yang kurang belum ada rekening dana kampanye, akan diserahkan. Tapi secara umum akan disetahkan besok," kata Alex Noerdin di Kantor KPUD Jakarta, Minggu (18/3/2012).

Dalam pendaftaran tersebut, beberapa syarat yang telah diserahkan pasangan Alex-Nono antara lain Formulir B, ditandatangani olehketua DPD Golkar DKI, DPW PPP dan DPW PDS. Kemudian formulir kesepakatan bersama antar parpol, model B1,  formulir Pernyataan Partai Politik/Gabungan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon,  formulir Pernyataan Kesediaan menjadi cagub/cawagub, formulir Model B4, KPU/Parpol surat Pernyataan tidak akan mundur dan  Ijazah.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur DKI harus membuka rekening dana kampanye, kemudian menginformasikannya kepada KPUD DKI Jakarta. Rekening dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh akuntan publik. Yang memiliki rekening harap, bisa diancam digugurkan pencalonannya.

Anggota KPUD DKI Jakarta Jamaludin mengatakan perolehan dana kampanye itu sangat besar pengaruhnya bagi pasangan cagub dan cawagub. Pasalnya bila mereka melanggar aturan maka dapat digugurkan pemilihannya oleh KPUD.

"Dana kampanye itu sebetulnya berat sekali bebannya. Jika terbukti bahwa dana kampanye tidak sah, tidak sesuai aturan, aturannya dia bisa digugurkan dalam pencalonan baik bagi gubernur maupun wakil gubernur tersebut," kata Jamaludin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Sesuai dengan UU nomor 23/2004 tentang batas maksimal penyumbang dana kampanye. Bagi perseorangan tidak boleh lebih dari Rp50 juta per kepala. Sedangan untuk perusahaan berbadan hukum tidak boleh lebih dar Rp350juta. Ia pun mencontohkan ketika pasangan cagub dan cawagub memiliki rekening Rp5miliar namun pada kenyataan saat kampanye sangat berbeda dalam sisi pengeluaran.

"Itu nanti bisa diaudit dari mana saja pemasukan sumber dananya. Hasil sumbangan barang pun itu akan dikonversi dalam bentuk uang.Laporkan ke panwas baru panwas yang akan menyelidiki," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar